Sunday, 26 May 2013

Istilah dalam proyek


Berikut ini adalah istilah-istilah yang sering digunakan dalam suatu Proyek.
1) Pemberi Tugas, berarti pihak yang menghendaki suatu pekerjaan dilaksanakan oleh pihak lain sehubungan dengan kepentingannya atas hasil pekerjaan tersebut, atau wakilnya yang ditunjuk dalam Pekerjaan.
2) Proyek Manager (PM) (selanjutnya di sebut PM) adalah seorang yang diangkat oleh Pemberi Tugas untuk bertindak sepenuhnya mewakili Pemberi Tugas dalam memimpin, mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan ini di lapangan pada batas-batas yang telah di tentukan baik teknis maupun administratif.
3) Manajemen Konstruksi (MK) merupakan Wakil dari PM yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas PM. Dalam menjalankan tugasnya MK dibantu oleh beberapa orang yang masing-masing mempunyai keahlian dalam disiplin ilmu yang diperlukan proyek.
4) Konsultan Perencana Arsitektur (selanjutnya disebut Perencana Arsitektur) adalah pihak yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas untuk bertindak selaku Perencana (Arsitektur) pekerjaan ini, dalam batas-batas yang telah ditentukan baik teknis maupun administratif.
5) Konsultan Struktur (selanjutnya disebut Perencana Struktur) adalah pihak yang ditunjuk untuk bertindak selaku Perencana Struktur pada proyek ini dalam batas-batas yang telah ditentukan baik teknis maupun administratif.
6) Konsultan Mekanikal & Elektrikal (selanjutnya disebut Perencana M&E) adalah Pihak yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas untuk bertindak selaku Perencana Mekanikal dan Elektrikal pada proyek ini dalam batas-batas yang telah ditentukan baik teknis maupun administratif.
7) Quantity Surveyor (selanjutnya disebut Konsultan QS) adalah pihak yang diangkat oleh Pemberi Tugas untuk bertugas dalam pengawasan dan pengendalian keuangan proyek agar dalam hal penggunaannya tidak menyimpang dari perencanaan dan bertugas membantu PM dalam pembuatan dokumen lelang, dokumen Kontrak (termasuk pembuatan Bills of Quantities)dan evaluasi pekerjaan untuk pembayaran progress pekerjaan.
8) Konsultan Khusus adalah Pihak yang ditunjuk /diangkat oleh Pemberi Tugas untuk merencanakan pekerjaan-pekerjaan khusus/spesial.
9) Proyek atau Pekerjaan berarti seluruh pekerjaan termasuk pekerjaan sementara/persiapan dan pembersihan terakhir yang harus dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Kontrak
10) Kontrak berarti perjanjian secara tertulis antara Pemberi Tugas dan Pemborong dengan kewajiban dari masing-masing pihak yang diatur dalam pasal-pasal dalam perjanjian ini. Kontrak berarti termasuk didalamnya semua lampiran yang disebut dalam daftar lampiran ini yang merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dari kontrak ini.
11) Nilai Kontrak berarti berarti jumlah harga borongan keseluruhan dari pekerjaan yang tersebut dalam surat penawaran dan yang telah disetujui serta ditetapkan oleh Pemberi Tugas dalam Surat Perintah Kerja dan disahkan dalam Kontrak. Harga kontrak termasuk jasa dan PPn 10% dengan ruang lingkup kerja seperti di jelaskan dalam lampiran dokumen kontrak.
12) Nilai akhir Kontrak berarti Nilai Kontrak ditambah dengan nilai Pekerjaan Tambah/Kurang yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja Tambah/Kurang (Variation Order) yang akan diterbitkan oleh PM/MK setelah disetujui oleh Pemberi Tugas.
13) Lapangan berarti daerah atau tempat lain dimana pekerjaan dilaksanakan, atau daerah/tempat lain yang ditunjuk oleh PM/MK untuk maksud-maksud sesuai dengan Perjanjian Kerja
14) Hari, berarti seluruh hari dalam kalender, tanpa mengurangi hari minggu, hari-hari besar, ataupun hari-hari libur lainnya.
15) Hari Libur adalah hari minggu dan hari libur yang diumumkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
16) Pemborong/Kontraktor berarti Pihak yang penawarannya telah diterima dan telah di beri Surat Pelulusan serta telah menandatangani Surat Perintah Kerja dengan Pemberi Tugas sehubungan dengan pekerjaan ini, termasuk wakil-wakilnya yang diberi kuasa oleh Pemborong/Kontraktor.
17) Sub Pemborong/Sub Kontraktor adalah Pihak yang dengan persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas melaksanakan suatu bagian dari pekerjaan Pemborong/Kontraktor.
18) Wakil berarti seseorang yang diangkat secara resmi untuk melaksanakan tugas-tugas.
19) Dokumen Tender berarti dokumen lelang.
20) BQ atau Bills of Quantities adalah daftar uraian dan volume pekerjaan yang terdapat dalam dokumen-dokumen tender dan kontrak dan harga satuan dalam BQ dalam kontrak adalah harga satuan yang dipakai untuk menghitung biaya pekerjaan tambah atau kurang.
21) Biaya Cadangan (Contingency) adalah biaya yang telah disediakan dalam BQ dan milik Pemberi Tugas. Biaya tersebut dicadangkan untuk pekerjaan yang mungkin ada tetapi gambar perencanaan belum ada/ jelas atau digunakan jika ada pekerjaan yang di instruksikan oleh PM/MK setelah mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas. Pekerjaan yang dicadangkan ini mungkin dikerjakan oleh pemborong atau ditenderkan tersendiri oleh pemberi tugas. Meskipun contingency ini merupakan bagian dari harga kontrak tetapi prosentase uang muka dan penilaian progress atau pembayaran lain yang berhak diterima pemborong tidak termasuk nilai contingency ini. Jika nilai contingency ini tidak terpakai maka nilai ini akan dikeluarkan dalam nilai kontrak dan tidak ada kompensasi biaya yang dapat dimintakan pemborong atas hal ini.
22) Provisional Quantity adalah volume yang ada di BQ merupakan perkiraan dan akan dihitung kembali sesuai dengan gambar pelaksanaan, sedangkan harga satuannya mengikat.
23) Biaya perkiraan Harian adalah harga satuan upah tenaga kerja, bahan maupun peralatan yang digunakan sebagai acuan dalam menghitung pekerjaan tambah atas penggunaan tenaga orang atau peralatan. Harga satuan ini sudah harus termasuk semua hal yang diperlukan seperti alat penunjang, mob/ demob, operator, bahan bakar, insentif, bonus, pajak dsb.
24) Kontrak Lump Sum, adalah harga kontrak tetap, tidak berubah baik quantity maupun harga satuan kecuali terdapat perubahan (penambahan/ pengurangan) lingkup pekerjaan dan atau spesifikasi berdasarkan instruksi PM/MK. Nilai kontrak tidak berubah karena kenaikan harga BBM, tarif listrik, harga satuan bahan, upah, jasa, transport, pajak serta fluktuasi mata uang rupiah terhadap mata uang asing.
25) Gambar Kontrak berarti gambaran–gambaran yang dipakai sebagai dasar pembuatan Daftar Uraian dan Perhitungan Volume Pekerjaan (BQ) yaitu gambar-gambar yang didapat selama masa pelelangan dan menjadi dasar perhitungan Pemborong dalam mengajukan Penawaran pada Pelelangan pekerjaan serta penghitungan pekerjaan tambah / kurang.
26) Gambaran Pelaksanaan berarti gambaran-gambaran kontrak dan gambar-gambar revisi (kalau ada) yang diterima Pemborong dari Pemberi Tugas/PM/CM selama pelaksanaan disertai instruksi PM/CM mengenai perubahan/penambahan /pengurangan pekerjaan yang disetujui oleh Pemberi Tugas.
27) Shop Drawing (gambar Kerja) adalah gambar lengkap termasuk detail yang dibuat Pemborong berdasarkan Gambar Pelaksanaan yang diminta oleh PM/CM untuk memudahkan pelaksanaan pekerjaan.
28) As Built Drawing (gambar terlaksana) adalah gambar yang dibuat Pemborong berdasarkan kenyataan yang dilaksanakan


No comments:

Post a Comment